Total Tayangan Laman

Follow by Email

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 06 April 2012

Krisis Pelajaran Bahasa Indonesia

Krisis Pelajaran Bahasa Indonesia
Oleh Junaidi Abdul Munif

Bahasa sejatinya adalah menunjukkan bangsa. Melihat tingkat kemajuan bangsa bisa dilihat dari bagaimana sebuah bahasa tersebut hidup dan menjadi elan (semangat) suatu masyarakat. Bangsa-bangsa yang maju di dunia adalah bangsa-bangsa yang memegang teguh bahasa asli (bahasa ibu) sebagai bahasa yang diperlakukan secara bermartabat. Eksistensi dan kemajuan suatu negara ditentukan dari kultur berbahasa (literasi) masyarakatnya.

Krisis berbahasa ibu merupakan imbas dari globalisasi dan teknologi. Pola hidup masyarakat bergantung dan terpengaruh keseringan (intensitas) dalam menggunakan teknologi. Menurut pakar bahasa Inggris dari University of Oxford, Inggris, Suzanne Romaine, masyarakat lokal, terutama kelompok minoritas, akan tergilas roda pembangunan jika mereka masih saja terhambat urusan bahasa. Jika pemerintah mau peduli untuk mempertahankan bahasa ibu, taraf hidup masyarakat dipastikan akan membaik.

Bahasa Indonesia mengalami krisis, salah satu indikatornya adalah minimnya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Dalam lingkup pergaulan masyarakat, bahasa hadir secara serentak (simultan) di setiap percakapan. Urbaniasi membawa bahasa menjadi sejajar. Orang bisa saja berbicara dengan bahasa yang campur-aduk.

Tahun 2010 disebutkan bahwa sebanyak 73 persen ketidaklulusan siswa SMA/MA/SMK disebabkan siswa tidak lulus pelajaran bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia tidak lagi diakrabi siswa sebagai pelajaran yang bergengsi karena sifatnya sebagai alat komunikasi sehari-hari. Pelajaran Bahasa Indonesia menjadi sekadar kumpulan rumus untuk menghasilkan kalimat yang sesuai Ejaan yang disempurnakan (EYD) tapi gagal menyentuh psikologis siswa. Mengarang tidak lagi diajarkan kepada siswa-siswa di sekolah.

Krisis bahasa Indonesia menemui titik nadirnya ketika Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin yang berdiri sejak 1977 terancam ditutup karena pemerintah DKI Jakarta abai pada dunia sastra. PDS HB Jassin hanya mendapat bantuan dana dari pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta per tahun. Anggaran ini tak cukup untuk operasional dan perawatan naskah-naskah kuno di PDS HB Jassin yang menyimpan ribuan naskah karya sastra Indonesia dari berbagai masa.

Berawal di Sekolah

Dalam kondisi krisis bahasa Indonesia, penting untuk melihat sejauh mana pelajaran Bahasa Indonesia yang kini diajarkan di sekolah berkontribusi terhadap laku berbahasa kita saat ini. Pelajaran Bahasa Indonesia meski masuk dalam pelajaran wajib UN, nampaknya belum memberikan pengaruh berarti terhadap perkembangan kebahasaan anak didik.

Kesalahan paling dasar dalam kurikulum pelajaran Bahasa Indonesia adalah membebani bahasa Indonesia sebagai bahasa yang sarat dengan aturan-aturan. Hal ini tertuang dalam materi buku ajar di sekolah. Buku-buku pelajaran bahasa Indonesia hadir dengan rumus-rumus membuat kalimat yang benar, deretan kata baku-tak baku, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.

Buku pelajaran bahasa Indonesia laksana kumpulan rumus eksakta linguistik dan hafalan nama sastrawan dan karyanya tapi tak merangsang apresiasi siswa terhadap karya sastra. Saya tak bisa membayangkan jika untuk berkomunikasi yang merupakan bagian fitrah asali manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) demikian sulitnya, makin banyak anak yang “kabur” dan teralienasi dari bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia adalah pelajaran yang berkembang dan diajarkan sesuai kondisi psikologis siswa. Bahasa Indonesia itu pelajaran berjenjang mengikuti alur psikologi siswa. Kita tak bisa menjejali murid SD dengan jargon nasionalisme bahasa Indonesia. Mereka harus dibuat senyaman mungkin dengan pelajaran bahasa Indonesia. Ketika siswa telah merasa nyaman, cinta, dan memiliki semangat untuk akrab dengan bahasa Indonesia, teori-teori kebahasaan yang baik dan benar sesuai EYD akan mudah diserap oleh siswa. Kultur membaca pun tumbuh. Dan mereka belajar bahasa Indonesia tidak hanya di jalur resmi bernama sekolah, melainkan bisa melalui koran, buku dan lain sebagainya.

Bahasa tak pernah lepas dari keterkaitannya dengan kekuasaan yang beroperasi di baliknya (Piliang, 2005: 197). Kurikulum pelajaran bahasa Indonesia menjadi kepanjangan tangan (aparatus hegemoni) dari penguasa Orde Baru untuk mendoktrin anak didik agar tunduk pada penguasa. Kepentingan penguasa menunggangi bahasa, sehingga muncul kekerasan simbolik-linguistik. Pola demikian membuat penguasa membuat diferensia bahasa untuk menimbulkan faksi-faksi di masyarakat yang saling menegasi.

Karena itu suara-suara lain yang muncul dari bahasa yang tak sesuai dengan versi pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini karena pendidikan juga menjadi proyek hegemoni Orde Baru yang menihilkan kebudayaan sebagai anasir penting indikasi kemajuan, di banding kemajuan ekonomi. Proyek besar bagi dunia pendidikan bagi bangsa ini untuk membebaskan bahasa dari beban relasi kuasa.

Bahasa: Entitas Kemajuan

Narasi peradaban bangsa jangan sampai meninggalkan bahasa sebagai pembentuk identitas. Bikhu Parekh (2008) menjelaskan bahwa identitas bermula dari perbedaan (otherness) dan persamaan (selfness). Bahasa Indonesia telah mengandung perbedaan sekaligus persamaan akibat persentuhannya dengan bahasa lain (asing maupun lokal). Strategi yang diambil bahasa Indonesia (dulu Melayu) adalah sinkretisme bahasa. Sinkretisme bahasa ini menjadi boomerang ketika bahasa yang datang dari luar justru lebih familiar, dan lebih terasa meng-indonesia daripada bahasa Indonesia sendiri. Pada titik seperti ini, identitas ikut lebur dan hancur gara-gara bahasa telah terhegemoni bahasa asing. Dan celakanya para tokoh publik kita latah “mengasingkan” bahasa Indonesia di rumahnya sendiri.

KH. Abdul Wahid Hasyim menulis makalah yang berjudul “Kemadjuan Bahasa Adalah Kemadjuan Bangsa” yang menarik dan menjadi permenungan (reflektif) ketika kita dihadapkan pada krisis bahasa Indonesia. Kegelisahan Wahid Hasyim karena saat itu banyak orang Indonesia yang enggan menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari dan lebih senang menggunakan bahasa asing, bahasa Belanda atau Inggris. Ini menunjukkan bahwa terjadi ketidakpercayaan diri masyarakat Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai nasional. Jika terus dibiarkan, pembentukan karakter kebangsaan dan kemajuan bangsa akan terhambat.

Wahid Hasyim mengatakan bahwa mempelajari bahasa melayu (Indonesia) sangat penting karena itu berartai membanguan kemajuan bangsa. Kendati menyatakan bahwa bahasa Indonesia sangat penting dalam menuju proses kemajuan bangsa Indonesia, beliau tidak menampik bahwa mempelajari bahasa asing juga penting. Dia menginginkan ada keseimbangan (sinergitas) antara bahasa Indonesia dan bahasa asing. Bahasa Indonesia adalah perkara identitas kebangsaan, sedangkan bahasa asing berada pada wilayah pencarian pengetahuan baru. Memahami dua hal ini adalah kunci yang ditawarkan oleh Wahid Hasyim dalam merumuskan strategi yang harus dilakukan untuk memajukan bahasa dan bangsa Indonesia.

Pelajaran bahasa Indonesia sejatinya bukanlah semata pelajaran memahami dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang benar (EYD) melainkan juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya keberaksaraan (literacy culture), yang di dalamnya memuat unsur membaca, menulis, dan memahami sebuah teks. A Teeuw (1988) menyebutkan bahwa keberaksaraan menjadi syarat penting untuk maju dalam teknologi.

A Teeuw membagi tingkat peradaban kebudayaan menjadi empat. Pertama adalah kelisanan murni, khirografik (manuskrip), tipografik, dan elektronik. Yang paling banyak kita alami saat ini adalah munculnya generasi elektronik namun tanpa pembatinan atau pencernaan tahap membaca yang sungguh-sungguh. Masyarakat kita menjadi masyarakat konsumen teknologi yang massif tapi tanpa didasari pondasi tradisi tradisi membaca dalam tingkatan khirografik yang kuat.

Ketika pondasi awal, yakni budaya baca-kertas (khirografik) itu belum terbangun dengan baik, namun sudah mesti mengalami tingkatan peradaban nirkertas, yang muncul adalah kecanggungan dengan memanfaatkan teknologi tidak pada tempat yang semestinya. Kehadiran internet yang tidak didukung budaya baca-kertas yang kuat, justru membuat masyarakat mengakes hal-hal yang remeh temeh dan melanggar moralitas.

Sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang memiliki tingkat keberaksaraan yang tinggi akan menjadi pemenang. Konsep maupun praksis literasi fungsional baru dikembangkan pada dasawarsa 1960-an (Sofia Valdivielso Gomez, 2008). Literasi dipahami sebagai ”seperangkat kemampuan mengolah informasi, jauh di atas kemampuan mengurai dan memahami bahan bacaan sekolah” (A Campbell, I Kirsch, A Kolstad, 1992). Melalui pemahaman ini, literasi tidak hanya membaca dan menulis, tetapi juga mencakup bidang lain, seperti matematika, sains, sosial, lingkungan, keuangan, bahkan moral (moral literacy).

Membangun masyarakat dengan budaya keberaksaraan adalah menjadikan bahasa sebagai entitas utama, yang diimbangi dengan membaca dan menulis. Sekolah, dan (kurikulum) pelajaran Bahasa Indonesia layak berdiri di garda depan untuk mengikis krisis bahasa-bangsa Indonesia ini.



dimuat di Media Indonesia, 8 Agustua 2011

Kamis, 10 Februari 2011

GAIRAH BUKU ISLAM HOW TO

Gairah Buku Islam How To
Selasa, 08/02/2011 09:00 WIB - Junaidi Abdul Munif
Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Setiap ke toko buku dan menghampiri stan yang menjual buku-buku berlabel agama Islam, perasaan saya selalu gundah. Saya melihat deretan buku-buku Islam yang tidak terlalu tebal, bersampul cukup meriah, dengan nama penulis yang entah kenapa agak kearab-araban. Buku-buku jenis ini dengan mudah dijumpai karena berada di stan yang berjajar pendek, tempat berlalu- lalangnya para pengunjung.

Sementara buku-buku Islam yang lain berada di rak yang cukup tinggi, sulit dijangkau. Buku-buku di rak ini tebal-tebal, bercorak pemikiran kritis keagamaan. Menunjukkan bahwa buku-buku ini lahir dari proses pergulatan pemikiran yang panjang. Hasil kerja intelektual yang mungkin melelahkan.

Gejala dunia perbukuan keislaman memang menggeliat beberapa tahun terakhir, terlebih saat bulan Ramadan tiba. Orang-orang seperti bergairah untuk kembali mempelajari Islam. Mempelajari agama lebih mendalam. Tujuannya tentu saja agar kualitas keberagamaan menjadi lebih meningkat.

Saya dan seorang kawan sepakat menamai buku-buku keislaman ini sebagai buku Islam how to. Laiknya buku-buku petunjuk praktis sebuah keilmuan. Buku-buku Islam ini memang diformat untuk menjadi buku yang praktis, ringan, tidak perlu mengerutkan dahi ketika mendarasnya. Buku Islam how to adalah petunjuk bagaimana beribadah yang baik, fadhilah (keutamaan) ibadah, dan rahasia di balik ibadah yang dilakukan setiap muslim.

Pada titik tertentu, mencari apa di balik perintah beribadah adalah semangat rasionalitas yang dibawa modernitas. Bagi masyarakat yang terbiasa berpikir untung rugi, mengetahui keuntungan dari sebuah ibadah adalah nilai plus yang membuat mereka akan semakin bersemangat beribadah. Apalagi ketika buku-buku Islam how to tersebut dipenuhi ayat Alquran dan hadis Nabi yang menambah bobot dan kualitas buku tersebut. Kawan saya menyebut buku-buku seperti ini layaknya buku kumpulan khotbah, asal comot ayat Alquran dan hadis, serta ditulis tanpa riset yang mendalam. Buku-buku seperti ini memang lahir dari rahim momentum yang dinamis dan bergerak cepat.

Hadis nabi menerangkan bahwa ada tiga tipe ‘abid (orang yang beribadah). Pertama adalah ibadahnya hamba (budak) yang beribadah karena takut siksa dan hukuman. Kedua, ibadah al tujar (ibadah pedagang) yang beribadah dalam koridor untung rugi. Dan terakhir adalah beribadah karena semata-mata kecintaan pada Allah.

Dalam khasanah sufistik, cerita bagaimana Rabiah Adawiyah, sufi perempuan yang membawa obor dan air di kedua tangannya untuk membakar surga dan menyiram neraka, karena melihat ada orang yang beribadah karena menginginkan surga dan takut neraka, sangat mahsyur untuk menjelaskan tipologi tiga ibadah umat beragama.

Euforia Berislam

Saya teringat tesis Peter L Berger, bahwa dunia yang semakin modern, tidak akan pernah menggusur naluri keberagaman manusia. Semakin modern (rasional) seseorang, tetap merasa ada yang kurang dalam diri manusia yang tak didapatkan dalam pola kehidupan modern yang rasional-matematis-mekanis itu.

Naluri mencari spiritualitas (Tuhan?) dihinggapi oleh manusia modern. Modernitas, dan mungkin posmodernitas sebelumnya dianggap akan menggusur hal-hal yang irasional, termasuk agama, yang oleh Freud disebut sebagai candu dan pelarian manusia ketika tidak mampu menghadapi fenomena alam. Jika di negara-negara sekuler tumbuh aliran-aliran spiritualitas, yoga, sufisme yang tak terikat formalitas sebuah agama, di Indonesia gejalanya lain.

Tradisi kita adalah tradisi keagamaan. Maka naluri pencarian spriritualitas itu tetap dalam koridor agama formal yang diakui di Indonesia. Pencarian spiritualitas itu membawa masyarakat kita kembali menengok agama-agama formal. Semangat pencarian spiritualitas itu meneguhkan kembali agama mereka yang telah dianut secara turun-temurun.

Pertanyaan yang diam-diam mengganggu saya adalah, kenapa buku-buku Islam itu relatif laku dibanding buku-buku “babon” Islam yang berat dan bercorak pemikiran kritis?” Pertama, saya melihat gejala modernitas masyarakat yang instan, praktis, dan serba cepat juga berpengaruh pada apa yang mereka baca. Buku-buku Islam how to menawarkan instanitas itu. Sehabis membaca buku tersebut, tak perlu berpikir, apalagi menggugat “doktrin” agama di buku-buku tersebut. Mereka tinggal melakukan saja yang “diperintahkan” penulis buku itu.

Kedua, kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang berat membuat pemikiran mereka juga ingin praktis dan mudah dalam hal (pemikiran?) keagamaan. Gampangnya begini, jika dalam kehidupan sehari-hari mereka sudah dipusingkan dengan beban hidup yang berat, kenapa mesti memikirkan yang berat-berat juga dalam hal keagamaan? Bukankah hanya akan menambah berat saja beban kehidupan ini?

Buku-buku Islam how to memang sedang booming dan menjadi tren. Namun, tipikal dari buku-buku yang “sekadar” ditulis tanpa riset panjang adalah buku yang gampang dilupakan. Dan, masyarakat kita adalah masyarakat pelupa yang gampang amnesia pada sejarah. Yang sedikit menghibur adalah, masih banyak orang mau membeli buku dan membaca buku.

Dimuat di Harian Joglosemar, 8 Februari 2011

DEMOKRASI TANPA DEMOS

Demokrasi tanpa ‘Demos’

Junaidi Abdul Munif, Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim, Semarang.

Apa yang kita dapatkan dari proses demokrasi hari ini? Setelah terkurung dalam demokrasi semu (psuedo democracy) selama rezim Orde Baru, kita mengalami euforia demokrasi yang mengharu biru negeri. Kata "demokrasi" menjadi sakti untuk melawan segala bentuk kesewenang-wenangan dan status quo warisan Orde Baru. Apa yang dianggap tak sesuai dengan prinsip demokrasi akan dilawan.

Demokrasi adalah subsistem dari politik. Sedangkan politik, mengacu pada Aristoteles, adalah asosiasi atau komunitas manusia untuk mewujudkan kebaikan utama (highest good) (Adian, 2010). Proses demokrasi adalah cara untuk mencapai kebaikan utama tersebut.

Perkembangan demokrasi kita, yang awalnya demokrasi keterwakilan lewat legislatif, kini telah menjadi demokrasi langsung. Mereka yang duduk di legislatif maupun eksekutif benar-benar dipilih oleh rakyat. Tidak ada lagi memilih kucing dalam karung untuk dan suara rakyat dianggap suara Tuhan (vox populi vox dei) dalam demokrasi langsung ini.

Namun, apakah yang kita lakukan selama ini benar-benar telah menjalankan prinsip demokrasi? Masa bulan madu dengan reformasi sepertinya telah usai. Layaknya sebuah gerak pendulum, kita mengalami kembali repetisi (pengulangan) Orde Baru, meski tampil dengan wajah yang berbeda. Jika dulu aktornya adalah rezim yang otoritarian, kini rezim globalisasi-korporasi yang melintasi batas geografis menjadi penentu tegaknya demokrasi di negeri ini.

Dalam pandangan Donny Gahral Adian, Demokrasi Substansial (2010), demokrasi kita telah keluar dari fitrahnya semula. Faktor penting yang menciptakan kondisi seperti ini adalah masuknya liberalisme dalam demokrasi. Menurut dia, demokrasi dan liberalisme adalah hubungan yang saling menegasi.

Namun, kenyataannya, kita tak bisa mengelak bahwa demokrasi dan liberalisme menjalin hubungan yang sangat mesra di negeri ini. Liberalisme adalah anak kandung kapitalisme yang menjadikan nilai lebih suatu barang menjadi tujuan utama. Demokrasi adalah barang yang dicari nilai lebihnya itu.

Layaknya sebuah kapitalisme yang oleh pencetusnya, Adam Smith mengandaikan tangan yang tak terlihat (the invisible hand) sebagai aktor utama, maka dalam demokrasi kita, banyak tangan-tangan yang tak terlihat itu. Mereka menjadi cukong yang mensponsori aktor politik dalam pemilihan umum.

Pemahaman demokrasi yang kita pahami masih terlalu sempit, yakni hanya keterlibatan dan kesertaan warga dalam memberikan hak suara dalam pemilu. Rakyat belum terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan politik. Keterwakilan mereka di legislatif menyimpan tanda tanya besar.

Kita acap silau bahwa demokrasi yang telah kita jalankan telah sesuai dengan makna demokrasi. Demos (rakyat) sebagai organ esensial dalam sistem demokrasi, menjadi pihak yang penting untuk dilibatkan. Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama dalam prinsip politik kebangsaan. Ketika kesejahteraan itu tak kunjung hadir, maka ada yang belum terselesaikan dalam praksis demokrasi kita.

Rakyat ditinggalkan dalam proses demokrasi. Elite politik di Senayan sebagai representasi suara rakyat justru hadir dalam wajah yang kamuflatif. Rumah aspirasi, dana aspirasi, atau apa pun namanya adalah kamuflase kebijakan untuk mempertebal kantong pribadi wakil rakyat. Studi banding kerap dilakukan kendati banyak kritik dari masyarakat. Kesejahteraan rakyat masih jauh dari harapan, rakyat masih bergelut dengan problematikanya tanpa tahu harus mengadu kepada siapa.

Bahkan legislatif dan rakyat belum menjalin hubungan yang sinergis. Jika legislatif adalah representasi suara rakyat, semestinya, legislatif, dan konstituen (rakyat) menjadi ruang publik politis. Menurut Habermas, dalam ruang publis politis , legislatif dan rakyat harus berkomunikasi dan membentuk kehendak bersama secara diskursif (Habermas; 1990). Selama ini langkah dan kebijakan yang diambil DPR justru bertentangan dengan keinginan dan kebutuhan rakyat.

Kondisi timpang ini mesti segera dibenahi kalau kita tak ingin negara ini jatuh dalam jurang kehancuran. Jika memang demokrasi menjadi pilihan sistem politik di Indonesia, rakyat harus dilibatkan secara aktif. Pelibatan mereka bukan hanya partisipasi dalam pemilu, tapi dialog yang terus digalakkan untuk mencapai konsensus bersama antara pemerintah dan demos (rakyat).

Dimuar di Lampung Post, 7 Februari 2011

DUA SISI MATA UANG

Dua Sisi Mata Uang


Membicarakan dunia kampus dan organisasi sebetulnya adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Kampus yang sepi organisasi atau tanpa aktivis ibarat kampus yang hanya besar di negeri sendiri, seperti katak dalam tempurung.

Gengsi kampus beberapa tahun lalu juga ditandai dengan banyak aktivis. Mereka tampil dengan jas almamater, turun ke jalan, meneriakkan yel-yel khas mahasiswa, dikejar-kejar aparat adalah hal yang biasa dilakoni oleh para aktivis. Semua kadang memberi kenikmatan dan pengalaman tersendiri bagi mahasiswa.

Sejarah aktivisme kampus di Indonesia bisa dilacak ketika para mahasiswa STOVIA membentuk organisasi Boedi Oetomo pada 1908. Organisasi ini dianggap sebagai embrio kebangkitan nasional. Sejak berdirinya Boedi Oetomo, perjuangan kemerdekaan Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, tidak melulu melalui jalur perang senjata, namun juga perang wacana nasionalisme, diplomasi, dan pembentukan organisasi-organisasi.

Hal inilah yang oleh Beneditc Anderson disebut sebagai revolusi pemuda. Para pemuda mengambil peran yang aktif dan signifikan dalam mengerakkan semangat masyarakat untuk mendapatkan kemerdekaan. Peran pemuda lebih banyak dimainkan oleh mahasiswa karena mereka memiliki intelektualitas dan kemampuan diplomatis di banding pemuda umumnya.

Krisis

Namun kini, mahasiswa yang terlibat di organisasi kemahasiswaan mengalami krisis yang cukup akut. Minat mahasiwa untuk aktif di organisasi menurun drastis. Yang ada sekumpulan mahasiswa yang kuliah, jalan-jalan, pulang. Menjadi mahasiswa aktivis seolah adalah mahasiswa “sial” karena tak mampu mengikuti arus hedonisme-konsumerisme yang kini menggurita di kehidupan kampus kita hari ini.

Menjadi mahasiswa sekaligus aktivis-organisatoris memang dilematis. Di satu sisi, tuntutan orang tua agar anaknya rajin kuliah, lulus tepat waktu dan tak neko-neko, berbenturan dengan gairah muda yang muncul dalam jiwa. Gairah memberontak dan tidak nyaman pada kondisi yang adem ayem saja namun menyimpan masalah yang berat.

Menjadi mahasiswa yang aktif di organisasi juga mesti siap dengan konsekuensi jarang masuk kuliah, sering ada acara di luar, dan lulus telat. Ini saya temui di beberapa kampus. Mereka selalu berapologi bahwa ilmu tak hanya didapatkan di bangku kuliah dan buku. Ilmu bisa didapat saat terjun di masyarakat dan belajar memahami masalah-masalah sosial.

Banyak Pilihan

Banyak pilihan untuk masuk di organisasi mahasiswa. Organisasi intra kampus (BEM, Senat, HMJ, UKM) berlimpah, mengakomodir kepentingan mahasiswa. Sementara organisasi ekstra kampus tak kurang jumlahnya. Tinggal suka yang bagaimana. Mau aktif di intra dan ekstra juga tak masalah.

Dengan banyaknya prototipe organisasi mahasiswa tersebut, sebetulnya bisa dibedakan mahasiswa yang aktivis atau organisatoris. Aktivis mengandung citra mahasiswa yang sering demo, terlibat dalam intrik politik kampus maupun luar kampus. Mereka ini jumlahnya lebih sedikit.

Sementara mahasiswa yang organisatoris adalah mahasiswa yang aktif di organisasi tanpa pretensi demontrasi dan politik. Mereka kebanyakan aktif di UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang memang konsentrasi di pengembangan bakat mahasiswa. Secara nyinyir, ada yang bilang bahwa menjadi mahasiswa organisatoris adalah latihan menjadi EO (Event Organizer) yang berlatih membuat acara dan mencari sponsor.

Sangat rugi jika hanya menjadi mahasiwa yang hanya “sekadar mahasiswa”, yang kuliah, bikin tugas, jalan-jalan, lantas pulang ke kos. Mahasiswa telanjur distereotipkan sebagai agent social of change (agen perubahan sosial) yang tampil di garda depan dalam perubahan masyarakat. Caranya, ya lewat organisasi. Jadi, salahkah kalau mahasiswa yang tidak aktif di organisasi bisa disebut sebagai mahasiswa yang mengingkari kodratnya?

Pengirim
Junaidi Abdul Munif
Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang

Dimuat di okezone.com, 31 Januari 2011
Ironi Negeri Pemaaf
Senin, 31 Januari 2011 - 11:12 wib

Di sebuah negeri bernama Indonesia, harmonitas, kerukunan, gotong royong, saling membantu sesama tanpa pamrih, adalah modal sosial-kultural yang diwariskan nenek moyang selama berabad-abad. Kondisi kerukunan masyarakat menyiratkan sebuah pesan; bahwa kesalahan dan dosa adalah susuatu yang nyaris coba diabsenkan (ditiadakan) demi menjaga harmonitas tersebut. Dosa dianggap akan mencederai semangat kerukunan di masyarakat.

Kendati begitu, kesalahan dan dosa adalah bagian integral dari sifat manusia. Sepanjang sejarah manusia pertama, salah dan dosa tak pernah luput mengiringi hidup manusia. Seiring perkembangan peradaban manusia, konflik antarindividu menjadi sangat kompleks. Perjuangan manusia untuk bertahan hidup, meningkatkan taraf hidup, menjadikan manusia, seperti kata Thomas Hobbes, adalah homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi yang lain). Atau Sartre mengatakan, “orang lain adalah neraka”.

Dari dua tesis dua filsuf Barat tersebut, kita mengamini bahwa berhubungan dengan pihak lain dengan latar belakang yang berbeda rentan menghadirkan konflik, entah itu kecil atau besar. Bagaimana rasanya hidup di tengah suasana batin yang bekecamuk curiga dan dendam serta diringi sikap waspada menghadapi ancaman orang lain? Agama, dengan spiritualitas dan religiositas laksana oase di tengah kegersangan relasi manusia yang tak bisa dilepaskan dari dosa.

Memaafkan menjadi keyword (kata kunci) dalam relasi religio-kultural demi sebuah harapan akan kualitas hidup yang lebih baik serta terjalinnya harmoni sosial di masyarakat. Maaf menjadi kata sakti bagi umat Islam untuk menerima dan melupakan kesalahan orang lain. Di hari Lebaran, individu-individu yang pernah terlibat konflik bertemu, menge-nol-kan diri. Jika ternyata yang terjadi adalah seremoni artifisial, sekadar melunasi tradisi, itu adalah perkara lain yang menurut Baudrillard (1981) adalah dunia simulakra, penyamaran tanda dan citra.

Perampokan Tradisi

Celakanya, negara mengambil momentum Lebaran untuk memaafkan para narapidana dan penjahat negara, terutama para koruptor yang ramai-ramai mendapat remisi di hari Lebaran. Tak jarang momentum kebangsaan seperti hari kemerdekaan Tujuh belas Agustus juga menjadi hari kemerdekaan (kebebasan) para koruptor. Grasi seolah dibuat untuk legalitas hukum di negeri pemaaf, yang dianggap sebagai hak narapidana. Tapi apakah itu lantas menjadi kewajiban negara?

Bagaimana sebetulnya menempatkan tradisi memaafkan yang dimiliki umat Islam di hari Lebaran yang telah “diakuisisi” oleh negara? Ada perampokan tradisi oleh negara yang justru mencederai proses hukum yang bertujuan psy war (perang mental) agar para pelaku kejahatan mendapat efek jera.

Filsuf dekonstruktif, Jacques Derrida dalam buku kecilnya, Cosmopolitanism and Forgiveness mendedahkan secara “serampangan” sesuai filsafat dekonstruksinya yang “antidisiplin dan antiteori” tentang bagaimana konsep pengampunan berkait erat dengan hospitalitas. Bagi Derrida, pengampunan sesungguhnya adalah tindakan mengampuni orang lain tanpa syarat. Proses yang menghadirkan relasi nirparanoid (tanpa kecurigaan) di kemudian hari antara subjek dan objek ampunan. Derrida sengaja menolak Imanuel Kant yang dianggapnya kurang berani karena masih mensyaratkan relasi yang masih diliputi kecurigaan dan penerimaan bersyarat.

Di sini, negara telah “mengajarkan” kepada masyarakat untuk melupakan dosa-dosa masa lalu yang telah diperbuat para “penjahat”. Syarat-syarat bagi penerimaan kembali “alumnus hotel prodeo” juga sangat manipulatif dan kamuflatif. Mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa rasa dosa dan malu.

Bahaya bagi pengampunan, -sebersyarat apa pun-, adalah timbulnya situasi memaafkan, melupakan, dan pada akhirnya menimbulkan penipuan sejarah bangsa (Richard Rorty; 1998). Kita pernah dibuat terharu biru dengan sakit Pak Harto yang diekspos habis oleh media sehingga masyarakat pun mengamini untuk memaafkan Pak Harto, dengan melupakan kesalahan-kesalahan masa lalu. Pak Harto pun dikubur bersama seribu tanda tanya tentang sejarah bangsa di mana dia terlibat
Semestinya, proses hukum dan putusan pengadilan (hakim) harus tetap dihormati demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia yang kian karut marut dan menjadi barang dagangan. Hukum humanis harus diletakkan pada proporsi yang tepat, bukan kepada koruptor yang telah divonis bersalah di pengadilan. Koruptor jelas-jelas menghabiskan uang rakyat demi kesenangan pribadi dan kelompoknya. Tegaknya hukum berkait erat dengan harga diri sebuah bangsa yang besar bernama Indonesia.

Perlu langkah progresif untuk melakukan sekularisasi agama dan tradisi di satu sisi serta negara dan hukum di sisi yang lain. Budaya (tradisi) saling memaafkan mesti kita jaga, tapi proses hukum adalah hal lain yang mesti ditegakkan sampai titik darah penghabisan. Negara tidak boleh merampok tradisi (kearifan lokal) memaafkan dan memberi ampunan demi langgengnya hegemoni kekuasaan yang dikuasai para kleptokrat. Inikah ironi negeri pemaaf ketika ritus agama-budaya dirampok oleh negara dan disulap menjadi ritus politik?

Junaidi Abdul Munif
Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Dimuat di okezone.com, 31 Januari 2011

ADAKAH BUDAYA KORUPSI

Kita sering mendengar istilah “budaya korupsi”. Artinya kurang lebih demikian; korupsi telah menjadi budaya di masyarakat. Wikipedia Indonesia mendefinisikan budaya sebagai “suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi”. Benarkah korupsi itu laik disebut sebagai cara hidup dan akan diwariskan dari generasi ke generasi? Apa dalih pembenarnya jika korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) disebut sebagai sebuah budaya?

Menyebut korupsi sebagai budaya secara bahasa adalah sebuah kesalahan fatal. Jika percaya bahwa bahasa berpengaruh pada definisi, makna, pemahaman, dan pada akhirnya memunculkan tindakan suatu masyarakat, maka frase “budaya korupsi” adalah “dosa besar” yang membuat pembangunan infrastruktur negara tidak maksimal karena dananya dikorupsi. Dunia politik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) kini menjadi njlimet karena gurita korupsi yang telah menjerat alat-alat negara tersebut. Kasus-kasus korupsi berlimpah, namun menguap begitu saja.

Bung Hatta pada tahun 1970-an menyebut korupsi sebagai budaya. Jika hal ini ditandai sebagai pondasi awal frase budaya korupsi, berarti ada rentang waktu sekitar 40 tahun sejak “statemen” Bung Hatta itu digulirkan, sampai sekarang. Saat itu korupsi mungkin belum semassif sekarang. Namun budaya selalu bekerja dalam sistem bawah sadar dalam rentang waktu yang lama. 40 tahun menjadi waktu yang cukup bagi pembentukan nalar koruptif masyarakat.

Intensitas penyebutan “budaya korupsi” secara terus menerus akan melahirkan konklusi bahwa korupsi adalah sebuah kelaziman di masyarakat. Kelaziman, tradisi, kebiasaan di masyarakat adalah anasir yang membuat itu dimaklumi, mendapat pembenaran sosial, meski melanggar hukum agama. Di zaman kolonialisme cultural stelseel (tanam paksa), pemerintah Belanda akan memberi hadiah bagi pejabat pribumi jika berhasil menyerahkan hasil upeti (pajak) dalam jumlah yang banyak dan waktu yang lebih cepat. Akhirnya pejabat pribumi memeras keringat para petani (yang sama-sama pribumi) agar hasilnya lebih banyak.

Budiarto Shambazy dalam sebuah kolom di harian Kompas, menyebutkan bahwa utang (bantuan) ke negara dunia ketiga adalah sebuah strategi untuk melanggengkan korupsi itu sendiri. Mereka yakin, bahwa pejabat di negara berkembang akan mengorupsi dana bantuan. Ketika tiba saatnya membayar utang, aset-aset negara dijual dengan harga murah. Maka tidak mengherankan saat Kompas menurunkan laporan Ketika Korupsi Menjadi Banal (22/8/2010), yang mengutip Hadi Supeno, mantan Wakil Bupati Banjarnegara, penulis buku Korupsi di Daerah, Kesaksian, Pangalaman, dan Pengakuan; “Percayalah, kebanyakan masyarakat Indonesia itu sudah permisif terhadap korupsi”.

Robinhood

Mau tak mau kita “dituntut” sepakat dan (harus) percaya bahwa korupsi itu memang menjadi budaya di masyarakat. Bahwa sebagian besar masyarakat kita pernah terlibat korupsi. Terutama yang pernah duduk sebagai pejabat negara atau pemerintahan. Meski secara legal formal hukum sulit dibuktikan. Karena “kelemahan” hukum kita selalu mengacu pada bukti-bukti yang tampak (empiris).

Korupsi telah mengalami pemakluman. Semua tahu bahwa korupsi itu salah. Namun karena sudah menjadi “budaya masyarakat”, ia dianggap biasa saja. Kalau korupsi saja ketahuan dan sampai ditangkap dan dipenjara, itu pasti koruptor yang sedang apes. Korupsi saja tidak canggih.

Koruptor yang tidak menikmati hasil korupsi untuk dirinya sendiri, tapi diberikan untuk kelompoknya atau orang lain, tampil layaknya Robinhood, pahlawan dari Inggris yang menggunakan kehebatannya untuk mencuri, merampok, namun disumbangkan untuk masyarakat kecil yang tertindas, bukan untuk dirinya sendiri. Seperti Raden Said (Sunan Kalijaga) yang di masa mudanya terkenal sebagai Berandal Lokajaya yang beraksi seperti Robinhood.

Kini muncul adagium, korupsi yang dibenarkan adalah korupsi seperti Robinhood tersebut. Kalau korupsi untuk dirinya sendiri, itu adalah sejahat-jahatnya korupsi. Kebijakan dan undang-undang dimanipulasi agar korupsi mendapatkan jalan tol yang bebas hambatan. Munculnya korupsi-mengorupsi karena didorong oleh sebuah tradisi sektarianisme-kelompokisme. Lingkaran kelompok telah meneguhkan feodalisme di masyarakat kita, yakni koncoisme dan nepotisme. Para pejabat akan menarik kolega untuk “membantunya” agar “nyaman” berkorupsi.

Kawan yang berasal dari kelompoknya akan mudah diberi sumber daya ekonomi. Maka tak salah jika perebutan sebuah jabatan tertentu tak ubahnya rebutan lahan korupsi. Para elite akan berlomba-lomba agar bisa menduduki jabatan tersebut dengan berbagai cara, termasuk menyuap. Sentimen ormas juga menjadi cara dalam ungkap mengungkap korupsi. Terjadi persaingan untuk mengkriminalkan pejabat dari ormas lain agar terungkap kasus korupsinya. Lantas kursi empuk itu gantian didudukinya. Jika sampai meninggal kasus korupsinya belum terungkap, anggap saja dia sedang bernasib baik.

Kita seperti disitir Pramoedya Ananta Toer, adalah bangsa yang tidak mentradisikan proses produksi. Hanya kenal budaya makan (konsumsi) dan abai pada budaya tanam (produksi). Ketika kebutuhan melangit tak tercukupi oleh gaji resmi, maka korupsi adalah jalan satu-satunya. Korupsi menjadi “jalur alternatif" untuk memenuhi hasrat (desire) akan nafsu hedonistis.

Jelas bahwa masifnya korupsi di negeri ini banyak dipengaruhi oleh faktor budaya masyarakat. Selain berharap pada KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, kita sepatutnya melakukan gerakan kebudayaan, gerakan dekonstruksi “budaya korupsi”. Segala bentuk perilaku yang mengarah korupsi, mesti kita lawan. Kita tidak sadar bahwa frase “budaya korupsi” yang kita pakai dalam rentang waktu yang cukup lama itu berdampak luar biasa.

Kita sekarang menghadapi sebuah zaman, sebuah generasi yang tumbuh dalam “kebudayaan korupsi”. Banyak pejabat negara tersandung kasus korupsi. Dari sini kita patut untuk merenung, apakah kita termasuk koruptor, atau hanya ikut menikmati hasil korupsi para “Robinhood” itu?

Junaidi Abdul Munif
Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim Semarang

Dimuat di okezone.com pada 27 Januari 2011

Rabu, 29 September 2010